logo-pmjnews.com

News

Rabu, 15 Mei 2024 12:03 WIB

Tersangka Crazy Rich PIK Helena Lim Dijadwalkan Pemeriksaan Hari Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Helena Lim, tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Helena Lim, tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS -  Crazy rich PIK Helena Lim tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dijadwalkan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Ada tersangka Helena Lim juga diperiksa hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).

Ketut belum bisa memberi penjelasan terkait pemeriksaan terhadap Helena. Ia mengatakan, kalau penyidik akan menggali keterangan terkait aset yang akan disita.

“Terkait beberapa penyitaan aset-aset yang kita lakukan," ungkapnya.

Diketahui, Helena ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 142 orang saksi. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Kejagung meningkatkan status Helena selaku Manager PT QSE sebagai tersangka.

Helena diduga berperan membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk sekira tahun 2018 - 2019. Saat itu, Helena menjabat Manager PT QSE.

“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR),” jelas Ketut.

“Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” tandasnya.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

BERITA TERKAIT