logo-pmjnews.com

News

Jumat, 11 Oktober 2024 11:03 WIB

Hari Ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Batal Diperiksa Polda Metro

Editor: Fitriawan Ginting

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto; PMJ/Twitter).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto; PMJ/Twitter).

PMJ NEWS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata batal diperiksa Polda Metro Jaya di hari ini, Jumat (11/10/2024). Alasan dari KPK, yang bersangkutan masih dinas luar. Alexander ingin diminta keterangannya sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK.

“Sore ini penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi/permintaan keterangan dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2024) kemarin.

Dikatakan Ade Safri, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dugaan pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang kini menjadi terpidana KPK dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK pada tahun 2023.

Atas hal itu maka kepolisian menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Alexander Marwata pada Selasa, 15 Oktober 2024.

"Untuk klarifikasi dijadwalkan kembali pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024," kata Ade Ary.

Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak menerangkan, Alexander Marwata diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait dengan pertemuan bersama mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sekaligus terpidana kasus korupsi.

BERITA TERKAIT