logo-pmjnews.com

News

Senin, 6 Mei 2024 17:11 WIB

8 Bulan Dibentuk, Satgas Narkoba Polri Tangkap 28.861 Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Satgas P3GN total menangkap dan menetapkan sebanyak 28.861 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika. (Foto: PMJ News/Fajar)
Satgas P3GN total menangkap dan menetapkan sebanyak 28.861 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Total sebanyak 28.861 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika oleh Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri dan Polda jajaran.

Puluhan ribuan orang tersangka itu ditangkap selama periode delapan bulan atau sejak pertama kali dibentuk pada 21 September 2023 hingga 6 Mei 2024.

"Yang mana terdapat 23.772 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 5.089 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi," ungkap Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Senin (6/5/2024).

Asep Edi menuturkan, pihaknya sudah menerbitkan 19.450 laporan polisi dengan barang bukti yang disita dari seluruh pengungkapan di antaranya sabu seberat 3,78 ton dan ekstasi sebanyak 1.230.429 butir.

Kemudian ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 kg, l tembakau gorila seberat 141,5 kg, ketamin seberat 32,27 kg, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.112.554 butir.

"Di antara 19.450 polisi yang telah kami terbitkan selama periode 14 Maret sampai dengan 6 Mei 2024, terdapat 10 kasus menonjol yang sudah kami tangani," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.

BERITA TERKAIT