logo-pmjnews.com

News

Kamis, 18 April 2024 18:39 WIB

Sopir Fortuner Arogan Jadi Tersangka, Polisi: Terancam Penjara Enam Tahun

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial PWGA (55), sopir Fortuner arogan di Tol Japek sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial PWGA (55), sopir Fortuner arogan di Tol Japek sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial PWGA (55), sopir Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka bukan anggota TNI. Menurut dia, PWGA berprofesi sebagai karyawan swasta.

"Identitas tersangka inisial PWGA, merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat," ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Wiran menjelaskan, PWGA ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Senin (16/4/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Wira, polisi menyita barang bukti di antaranya dua buah pelat dinas Mabes TNI bernomor 84337-00 yang sempat dibuang di Lembang, Jawa Barat.

"Barang bukti yang sudah kami sita di antaranya dua buah pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00 yang digunakan pelaku, yang mana pelat tersebut berhasil kami ambil di lokasi pembuangan Lembang, Jawa Barat," tuturnya.

"(Kemudian) satu unit kendaraan jenis Fortuner warna hitam dengan pelat nomor asli B-1461-PJS, satu lembar STNK Fortuner dengan nomor B-1461-PJS," sambungnya.

Atas perbuatannya, Wira menegasikan tersangka akan dikenakan dengan Pasal 263 KUHP. "Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT