test

News

Selasa, 2 April 2024 15:39 WIB

Polri Terbitkan Status DPO Dua Tersangka Kasus TPPO Modus Kerja di Jerman

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang kerja program Ferienjob ke Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dua tersangka itu berada di Jerman masing-masing berinisial ER dan A.

"(Dua tersangka kasus TPPO modus magang di Jerman) Minggu kemarin kami sudah terbitkan DPO," ujar Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/4/2024).

Penernitan status DPO ini, lanjut Djuhandhani, lantaran tersangka ER dan AE tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, keduanya telah dipanggil pada Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman perihal pemburuan dua tersangka.

"Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Hubinter Polri dan KBRI di Jerman," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri meminta dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa yang berada di Jerman untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka yakni ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Sedangkan ER dan A berada di Jerman.

"Tiga tersangka (di Indonesia) saat ini dalam proses penyidikan. Dengan berbagai pertimbangan, tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan," ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Menurut Djuhandhani, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang ada di Jerman Rabu (27/3/2024) besok. Dia meminta mereka pulang dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Yang dua tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi, kemungkinan besar tidak hadir, dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter," tukasnya.

BERITA TERKAIT