logo-pmjnews.com

News

Rabu, 27 Maret 2024 11:04 WIB

Untuk Pemudik, Perhatikan Jam Operasional Pelabuhan Merak dan Ciwandan Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten. (Foto: PMJ/Gtg).
Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten. (Foto: PMJ/Gtg).

PMJ NEWS - Dua Pelabuhan di Cilegon, Banten yakni Pelabuhan Merak yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry, serta Pelabuhan Ciwandan milik PT Pelindo II siap menghadapi pemudik Idul Fitri 2024 (Lebaran). Termasuk juga dengan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, di Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, yang memang dikhususkan untuk pengangkutan kendaraan berat juga telah siap menghadapi arus mudik.

Pelabuhan Merak, akan menerima penumpang pejalan kaki atau yang menggunakan kendaraan roda empat pribadi, bus, dan minibus. Kemudian Pelabuhan Ciwandan, melayani pemudik sepeda motor, kendaraan golongan VI, dan VII. Sedangkan, Pelabuhan BBJ, khusus kendaraan golongan VIII dan IX.

Dilihat dari Instagram resmi @humaspoldabanten dan @ditlantaspoldabanten, pemilahan operasional pelabuhan selama mudik Idul Fitri, berlaku sejak 3-9 April 2024, mulai pukul 00.00 WIB. Pembatasan truk di jalan tol dan arteri, berlaku sejak 5-16 April 2024. Oleh karena itu, operator kendaraan dan perusahaan, diimbau mematuhi peraturan pemerintah tersebut.

"Di dalam SKB dari tanggal 5-16 (April 2024) steril, tidak boleh beroperasional di jalur tol maupun arteri, kecuali mengangkut sembako, BBM, dan semuanya termuat di SKB tersebut," ujar AKBP Kukuh Priyo Taruno, Wadirlantas Polda Banten, dalam diskusi di Astra Infra Tol Tangerang Merak, Selasa, (26/3/2024).

Polisi juga akan menindak tegas setiap kendaraan yang membandel tidak mengikuti aturan dan arahan yang ada.

"Masih ngeyel, kita keluarkan di pintu terdekat kemudian kita masukkan ke kantong parkir sampai tanggal 16 April selesai diberlakukan baru diperbolehkan jalan, kecuali yang dibolehkan di SKB," tegasnya.

Pemberlakukan delaying system menuju Pelabuhan Merak, petugas kepolisian hanya memilah kendaraan pemudik yang akan dimasukkan ke dalam rest area. Sedangkan, masyarakat lokal, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

BERITA TERKAIT