Senin, 18 Maret 2024 15:38 WIB
Pakai Visa Ziarah, Polres Jaksel Gagalkan Praktek TPPO Calon PMI Ilegal
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang dilakukan secara ilegal atau non-prosedural.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut bermula atas informasi yang diterima dari Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Barat.
"Dalam perkara ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial DA (36),” ujar Yossi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni 3 visa dan 7 paspor, dengan 1 paspor lain masih belum selesai pengurusannya, serta 1 unit handphone milik tersangka.
Yossi menuturkan informasi yang diterima pihaknya dari BP3MI Jawa Barat yakni ada suami dari salah satu korban yang melapor ke BP3MI bahwa istrinya berinisial IF akan diberangkatkan ke Arab Saudi tidak sesuai dengan kesepakatan yang diketahui akan diberangkatkan ke Dubai.
Atas informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih jauh, hingga kemudian didapati bahwa korban berada di apartemen yang berlokasi di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kami mendapatkan informasi bukan saja IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada 7 orang lainnya, yang juga ditempatkan atau ditampung di Apartemen Kalibata yang saat itu sedang dipersiapkan untuk keberangkatan ke Arab Saudi," terangnya.
Delapan pekerja migran berdomisili di sejumlah Kabupaten Jawa Barat yang berada di apartemen Kalibata itu mulanya ditawari oleh sponsor-sponsor lokal untuk bekerja di Dubai.
Selanjutnya para CPMI itu diserahkan kepada rekan tersangka untuk diurus kelengkapan dokumennya, mulai dari medical check up, pengurusan visa hingga pembuatan paspor, dan ditampung di apartemen Kalibata menunggu dokumen-dokumen tersebut.
Tersangka DA merupakan suruhan dari atasannya berinisial Mr. M yang saat ini informasinya berada di Riyadh, Arab Saudi, dimana para CPMI dijanjikan digaji 1.200 Riyal atau Rp 4,5 juta.
"Namun semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr. M, mulai dari izin penampungan dan yang bersangkutan juga bukan merupakan perusahaan penyedia pekerja migran,” ungkap Yossi.
"Jadi visa yang diterbitkan tiga ini adalah visa ziarah. Jadi bukan terkait dengan kerja, bukan, tapi visa ziarah,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.