test

News

Sabtu, 24 Februari 2024 13:39 WIB

Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan padi hari Senin, 26 Februari 2024," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, pemeriksaan akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Menurut dia, pemeriksaan masih dalam kepentingan kelengkapan berkas perkara.

Ade mengatakan pemeriksaan tambahan harusnya dilakukan pada Selasa (6/2), namun Firli tak memenuhi. Pihak kepolisian pun melayangkan surat panggilan lagi untuk pemeriksaan tambahan.

"Surat panggilan ini merupakan surat panggilan kedua untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2024 yang lalu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menargetkan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri akan kembali dilimpahkan ke jaksa pekan ini.

"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangan. Insyaallah ditargetkan minggu ini," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Menurut Ade, penyidik telah merampungkan proses pemeriksaan lanjutan seluruh pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

"Insyaallah (pemeriksaan) sudah rampung semua," ujarnya.

Kendati begitu, Ade menegaskan penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Dia menyebut penyidik bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus yang ada.

"Selalu kami sampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi apa pun juga," tukasnya.

BERITA TERKAIT