test

News

Rabu, 21 Februari 2024 18:09 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Siswi di Jaksel oleh Gurunya

Editor: Hadi Ismanto

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan seorang siswi berusia 13 tahun oleh guru sekolahnya. Korban telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 Februari 2024. Dalam laporan tersebut, pelecehan terjadi pada Selasa (30/1/2024) di sekolah tersebut.

Oknum guru itu dilaporkan terkait Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Jo 15 b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2002 tentang TPKS.

"Iya (pelaku) oknum guru di sekolah tersebut. Korban 13 tahun," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Kendati begiti, Yossi belum menjelaskan secara rinci kronologi pasti kasus yang ada. Saat ini, kasus dugaan pencabulan itu tengah diselidiki unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya laporan sudah diterima dan ditangani oleh Unit PPA," tukasnya.

BERITA TERKAIT