test

News

Kamis, 15 Februari 2024 16:13 WIB

Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, Crazy Rich Surabaya Ajukan Praperadilan

Editor: Hadi Ismanto

Crazy rich Surabaya Budi Said, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI)

PMJ NEWS - Crazy rich Surabaya Budi Said mengajukan gugatan praperadilan penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Seperti dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024), gugatan ini terdaftar pada Senin, 12 Februari 2024 dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan ini, Budi Said sebagai pemohon menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus ini. Sedangkan termohon Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Adapaun sidang pertama praperadilan Budi Said rencananya akan digelar pada Rabu (28/2) mendatang. Persidangan bakal dimulai pukul 09.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said) seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (17/1/2024).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," sambungnya.

BERITA TERKAIT