test

News

Minggu, 4 Februari 2024 11:33 WIB

Lukai Korbannya, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelaku Tawuran di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan dua tersangka kasus tawuran pelajar SMK yang melukai satu orang di Jalan Cikunir Raya, Jatiasih, Kota Bekasi. Bentrokan antar pelakar ini terjadi pada Rabu (31/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan dua pelajar yang jadi tersangka berperan membacok korban menggunakan senjata tajam.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai rekaman video dan BAP saksi-saksi," ujar M Firdaus dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Menurut Firdaus, penetapan tersangka ini berawal dari diamankannya sepuluh pelaku tawuran tersebut. Para remaja yang dijadikan sebagai tersangka masing-masing berinisial ABY (16) dan FMH (17).

Dia menambahkan, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 Subsider Pasal 169 KUHPidana tentang Pengeroyokan. Adapun ancamannya hukuman penjara enam tahun.

Sementara, lanjut Firdaus, korban luka di kepala berinisial MFA (16). Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Kartika Husada, tetapi saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya.

"Korban sudah pulang ke rumah," ucapnya.

BERITA TERKAIT