test

News

Kamis, 25 Januari 2024 12:34 WIB

Cabuli Anak TK di Jaktim, Polisi Tetapkan Remaja SMP Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan seorang remaja SMP berinisial SH (14), terduga pelaku pencabulan anak perempuan yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) di pinggiran kali di Ciracas, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat pelaku juga masih berusia di bawah umur.

"Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum)," ujar Nicolas Ary lilipaly kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Nicholas menjelaskan pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video terkait dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur viral di media sosial. Korban seorang bocah perempuan yang masih duduk di Taman Kanak Kanak (TK), sedangkan pelaku diduga remaja kelas dua SMP.

Dalam rekaman yang beredar luas, sejumlah warga menggeruduk kediaman terduga pelaku. Dinarasikan dugaan pencabulan ini terjadi di pinggir kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkannya dan pihak keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Lebih lanjut Lina mengatakan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini telah ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

"Sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Anak Pelaku (ABH) sudah diamankan," ujar Lina Juliana dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

BERITA TERKAIT