test

News

Jumat, 19 Januari 2024 16:38 WIB

3 Jam Diperiksa, Polda Metro Ungkap Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah selesai menjalani permeriksaan penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri diperiksa sekitar 3 jam dan selesai diperiksa sekitar pukul 12.00 WIB.

"Untuk tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat tanggal 19 Januari 2024 dimulai pukul 09.00 dan berakhir tadi sekira pukul 12.00," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Ade Safri, total ada 13 pertanyaan diajukan penyidik kepada Firli Bahuri. Pertanyaan masih seputar dugaan pemerasan dalam rangka pemenuhan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

"Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB. Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," tuturnya.

Setelah memeriksa Firli, lanjut Ade Safri, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim akan melengkapi berkas tersebut dan segera mengirimkan kembali ke kejaksaan.

"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu," jelasnya.

BERITA TERKAIT