Kamis, 18 Januari 2024 22:01 WIB
Satpol PP Larang Pemasangan APK di Flyover, Minta Segera Diturunkan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengeluarkan larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK), termasuk bendera partai di flyover kawasan ibu kota.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.
"Di dalam ketentuan KPU kan nggak boleh ya. Nggak boleh ya ketentuan KPU," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Menurut Arifin, Bawaslu telah mengingatkan partai politik yang APK nya semrawut di flyover agar mengikuti ketentuan dalam Keputusam KPU. Satpol PP pun memberi batas waktu hingga sepekan ke depan untuk perapihan, dimulai sejak 19 Januari 2024.
"Kita tunggu para peserta pemilu untuk menurunkan dan merapikan dan sebagainya karena sudah diingatkan tadi. Kan sudah difasilitasi untuk ketemu ya," tuturnya.
"Iya mengimbau perapihan terhadap semua APK DKI uang diselenggarakan oleh peserta pemilu dan juga diawasi penyelnggara pemilu dalam hal ini KPU (dan) Bawaslu," imbuhnya.