logo-pmjnews.com

News

Jumat, 26 Januari 2024 15:35 WIB

Ingat! Pasang Alat Peraga Kampanye Serampangan, Bisa Dikenakan Pidana

Editor: Fitriawan Ginting

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang serampangan sehingga menganggu ketertiban lalu lintas, bahkan sempat memakan beberapa korban menjadi perhatian luas. Termasuk dari Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyoroti hal tersebut dan mengingatkan orang yang memasang Alat Peraga Kampanye sembarang berpotensi dijerat pidana bila mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Iya (bisa dijerat pidana) nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah ketertiban," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

Dikatakan Latif, ada beberapa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sembarangan. Namun yang terpantau sejauh satu kasus di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur pada Senin 22 Januari 2024. Akibat kecelakaan, pengendara dan pembonceng mengalami luka ringan.

"Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses. yang masang siapa, tentunya akan bisa menjadikan. Tapi kan masih kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.

"Patroli kami lakukan, ini tentunya perlu kerja sama dari semua unsur, pihak terkait untuk menertibkan APK ini," lanjutnya.

Beberapa ruas jalan uatama protocol juga dipdati dengan APK. Salah satunya jembatan Pal Merah dan ruas jalan lainnya yang memang dipadati APK partai dan caleg.

BERITA TERKAIT