test

News

Selasa, 16 Januari 2024 15:08 WIB

Besok, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Dugaan Pungli di Rutan KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang menyeret sekitar 93 pegawai di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik kasus tersebut, Rabu (17/1/2024).

"Kasus Pungli Rutan mulai disidangkan nanti. Hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (15/1/2024).

Dijelaskan, Dewas KPK akan membagi perkara dugaan pungli di Rutan menjadi sembilan perkara. Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024. Dan tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.

"Yang disidangkan di dalam enam berkas 90 orang dan tiga berkas belakangan masing-masing satu orang, jadi ada tiga," ungkapnya.

Hingga kini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK. Dewas juga telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan.

Dari jumlah tersebut, 93 orang dibawa ke sidang etik, sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik. "Ada satu orang sudah diberhentikan, satu orang lagi bukan insan komisi," urainya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, terperiksa diduga menerima uang dari tahanan dan keluarganya paling sedikit Rp1 juta. Namun, ada pegawai yang diduga terima Rp504 juta, dengan total puluhan pegawai KPK, total sekitar Rp6,1 miliar.

BERITA TERKAIT