test

News

Sabtu, 13 Januari 2024 10:03 WIB

Polsek Kembangan Tangkap Dua Penadah Curanmor di Lebak, Satu Masih DPO

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Kembangan menggelar rilis pengungkapan kasus. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polsek Kembangan mengamankan dua orang penadah kendaraan bermotor curian. Keduanya pelaku yang berinisial SP dan MP ditangkap di daerah Lebak, Banten.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan seorang warga yang motornya dicuri. Motor tersebut dicuri dalam keadaan terparkir di halaman rumah korban.

Setelah mendapat laporan korban, lanjut Billy, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sehari kemudian polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah di kawasan Lebak, Banten.

"Keesokan harinya tepatnya hari Sabtu, 6 Januari 2024, sekira pukul 01.45 WIB, penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka penadah barang hasil curian kendaraan bermotor di Lebak, Banten," ungkap Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Menurut Billy, pada saat menangkap kedua kedua penadah pihaknya juga menemukan sepeda motor korban. Namun, pelat nomor kendaraan korban sudah dipalsukan.

"Jadi pelat asli yang di asalnya tertempel di sepeda motor milik korban ini sudah dilepas oleh para tersangka, diganti oleh pelat palsu," ucapnya.

Sementara untuk satu terduga pelaku lainnya yang disebut sebagai pemetik berinisial LK masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Satu lagi pelaku pemetik ini masih kita lakukan pencarian dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya. Untuk pemetiknya atas nama inisial LK," tukasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang telah ditangkap akan dikenakan dengan Pasal 363 tentang pencurian. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama empat tahun.

BERITA TERKAIT