test

News

Rabu, 10 Januari 2024 17:12 WIB

Iklan Judi Online Bermunculan di Medsos X, Menkominfo Beri Peringatan

Editor: Fitriawan Ginting

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat berkunjung ke PWI Pusat. (Foto: PMJ/Ginting).

PMJ NEWS - Pengelola platform media sosial X (Dulu Twitter) diperingati oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dengan maraknya kemunculan iklan judi online. Peringatan ini menyusul dengan keresahan atau pengaduan masyarakat kepada Kominfo.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X. Karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, Selasa (9/1/2024).

Menkominfo menegaskan, peringatan serupa akan diberikan kepada platform lainya jika memiat konten judi online. Seperti teguran kepada Meta sebelumnya, yakni perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, atas keluhan hal yang sama.

"Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Menkominfo.

Budi mengatakan, sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023 pihaknya telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judi online. Kemudian Kominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

BERITA TERKAIT