test

News

Rabu, 10 Januari 2024 07:09 WIB

Polri Dalami Informasi Perubahan Kewarganegaraan Tersangka Kasus Wanaartha

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri berkordinasi dengan pihak terkait adanya informasi perubahan status kewarganegaraan tersangka kasus dugaan penipuan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL), Evelina Pietruschka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyelidikan kasus tersebut masih berlanjut.

"Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya," ungkap Whisnu kepada wartawan, Selasa (9/1/2024)

Whisnu menjelaskan, sampai saat ini status Evelina Pietruschka masih DPO. Sementara untuk ketiga tersangka telah diterbitkan red notice dari Interpol dan untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali.

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud antara lain Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan Rezanantha Fadil Pietruschka.

"Evelina Pietruschka [istri] Manfred Pietruschka (suami), di mana sebelumnya tersangka atas nama Reza (anaknya) kuliah di Amerika Serikat," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

BERITA TERKAIT