test

News

Kamis, 4 Januari 2024 08:07 WIB

Usut Kasus Pencabulan Anak Tiri di Jaksel, Polisi Bakal Panggil Ibu Korban

Editor: Hadi Ismanto

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi masih menyelidiki kasus pencabulan terhadap anak kelas 6 SD oleh ayah tirinya sendiri berinisial H (42) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa terjadi berulang kali selama 1,5 tahun.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan pihaknya berencana meminta keterangan ibu korban terkait kasus pencabulan ini.

"Jadi sampai saat ini rencana kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban, nanti hal-hal tersebut akan kami konfirmasi terhadap ibu korban, bagaimana fakta sebenarnya," ungkap Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Kendati begitu, Yossi belum menjelaskan secara pasti kapan jadwal pemanggilan terhadap ibu korban. Namun, dia menyebut pemanggilan akan dilakukan pekan depan.

"Rencananya dalam waktu dekat, dimungkinkan minggu depan kami akan lakukan pemeriksaan terhadap ibu korban," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu diterima pada 22 Desember 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Yossi, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka pada akhir Desember 2023.

"Kami telah melakukan serangkaian tindakan baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut dan per tanggal 29 Desember 2023 penyidik telah menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka," ungkap Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang diduga dilakukan kepada anaknya," ujarnya.

BERITA TERKAIT