logo-pmjnews.com

Suara Pemilu

Rabu, 27 Desember 2023 22:01 WIB

Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Baru Mulai 21 Januari 2024

Editor: Hadi Ismanto

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat memberikan sambutan. (Foto: PMJ News/Dok Bawaslu)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat memberikan sambutan. (Foto: PMJ News/Dok Bawaslu)

PMJ NEWS - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," ujar Rahmat Bagja dikutip dari laman resmi Bawaslu, Rabu (27/12/2023).

Pengawasan iklan kampanye tersebut, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu. Pengawasannyaakan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers,

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu," ucapnya.

Terkait dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menjelaskan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," tukasnya.

BERITA TERKAIT