test

Suara Pemilu

Selasa, 16 Juli 2024 22:01 WIB

KPU Sebut Caleg Terpilih Tidak Laporkan LHKPN Tak Bisa Dilantik

Editor: Hadi Ismanto

Gedung KPU. (Foto: PMJ).
Gedung KPU. (Foto: PMJ).

PMJ NEWS -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Calon legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik, apabila tak melaporkan harta kekayaannya atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Idham Holik merujuk pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024. Idham menjelaskan, bahwa caleg terpilih djwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," ungkap Idham, Selasa (16/7/2024).

Selanjutnya, Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota. Dalam aturan yang sama, KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Sehingga, lanjut Idham, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024.

"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tukasnya.

BERITA TERKAIT