test

News

Kamis, 21 Desember 2023 12:36 WIB

Sebulan, Polres Jaksel Tangkap 18 Pelaku Curanmor dan Sita 21 Motor

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 18 pelaku pencurian kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 18 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan selama sebulan terakhir ini, polisi menyita 21 unit sepeda motor.

"Tersangka yang kami amankan ada 18 orang, dua di antaranya penadahnya. Untuk barang bukti sepeda motor ada 21 unit sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Lebih lanjut Bintoro mengungkapkan, modus operandi para pelaku dalam melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T.

Menurut Bintoro, penangkapan para tersangka ini berdasarkan 12 laporan polisi yang masuk ke jajaran polsek dan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka merupakan sindikat curanmor berbeda.

"Jadi modus yang mereka gunakan, mereka gunakan kunci leter T. Kunci-kunci rahasia seperti ini yang digunakan oleh para pelaku untuk mengambil dan mencuri sepeda motor," tuturnya.

Atas perbuatannya, belasan tersangka tersebut akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT