test

News

Rabu, 20 Desember 2023 13:33 WIB

Beraksi Tiga Kali, Komplotan Perampok Minimarket di Bekasi Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan empat dari enam pelaku perampokan minimarket di tiga lokasi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi berhasil mengamankan empat dari enam pelaku perampokan minimarket di tiga lokasi yang berbeda kawasan Kota Bekasi. Saat ini dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan dari pemeriksaan awal komplotan perampok ini telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

"Mereka sudah melakukan aksinya berulang kali di tiga lokasi berbeda, yaitu di Alfamart Pangeran Jayakarta Medan Satria, Alfamart jalan Dewi Sartika, Margahayu, Bekasi Timur, dan Taman Harapan Baru," ungkap Erna Ruswing Andari dikutip pada Rabu (20/12/2023).

"Ada enam orang pelaku, dan empat orang sudah berhasil kami amankan yakni pelaku berinisial AF (32), IJ (34), R (24), AD (19)," sambungnya.

Erna menjelaskan, dua orang yang masih berstatus buron sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pelaku inisial M dan V masih dalam pengejaran," ujarnya.

Lebih lanjut Erna menerangkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku memang menyasar gerai minimarket yang buka 24 Jam di sekitar wilayah Kota Bekasi, terutama kawasan yang sepi.

"Setelah menemukan Alfamart di daerah yang sepi para pelaku melakukan aksinya dengan langsung masuk ke Alfamart tersebut, kemudian menodongkan senjata api dan senjata tajam (sajam) berupa celurit ke arah karyawan alfamart," tuturnya.

Apabila ada karyawan alfamart yang berusaha melakukan perlawanan, Erna menyebut pelaku tidak segan akan melakukan penganiayaan dengan sajam kepada karyawan tersebut.

"Setelah itu, pelaku langsung mengambil uang tunai dan barang yang mereka inginkan yang berada di Alfamart tersebut lalu melarikan diri,” tukasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT