test

Entertainment

Kamis, 10 Januari 2019 17:36 WIB

Kesal Namanya Dicatut, Artis Cathy Sharon Melapor ke Polda Metro Jaya

Editor: Redaksi

Cathy Sharon bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin usai membuat laporan. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ- Model dan pelaku akting yang juga aktif sebagai presenter, Cathy Sharon geram dengan namanya yang dicatut terkait prostitusi online yang tersebar luas dengan inisial CT. Foto bergambar wajahnya dicantumkan beserta tarifnya yang disebutkan 60 juta rupiah. Ini membuatnya geram dan langsung mengambil langkah hukum. Tidak sekedar ucapan belaka, Cathy Sharon didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin SH mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (10/1). Kakak kandung artis Julie Estelle ini langsung menuju ruang SPKT untuk membuat laporan. Cathy membuat laporan yang tercatat dengan LP/180/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. [caption id="attachment_7783" align="alignnone" width="1080"] Cathy Sharon bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin usai membuat laporan. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] "Saya sedih dan kaget sama kecewa pastinya ada kabar seperti itu. Takut asumsi publik yang tidak mengenal saya, malah nge-judge saya yang tidak-tidak. Ini sangat buruk untuk saya,” ungkap Cathy Sharon setalah keluar dari ruang SPKT, Kamis (10/1) sore. "Saya kesal dan saya membuat laporan kepolisian. Saya juga ingin menjaga jejak digital saya," sambung Cathy. Menurut Cathy, ia mengetahui dirinya tercatat di prostitusi online melalui pesan WhasApp berantai yang masuk ke telepon genggamnya. Ia terkejut dengan pesan tersebut. [caption id="attachment_7785" align="alignnone" width="1080"] Cathy Sharon kecewa dengan pihak yang memperburuk namanya. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] Cathy melaporkan pencemaran naa baik melalui cyber media electronik dan atau mendistribusikan konten asusila dan atau pornografi. Terkait hal tersebut, dicatat dalam pasal 27 (1) JO pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 (3), UU RI no 19 tahun 2016.  (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT