test

News

Senin, 4 Desember 2023 19:03 WIB

Transaksi Narkoba di Depan Masjid, Pengedar di Jakut Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pria berinisial UAM yang merupakan kurir narkoba di jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (28/11/2023).

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi menuturkan penangkapan tersangka bermula dari informasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok.

“Berbekal informasi dari warga akhirnya kami berhasil membekuk seorang pria berinisial UAM di lokasi tersebut,” ujar Bobby dalam konferensi di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Dituturkannya, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu 102.35 gram dari kantong celananya dan brutto 198.40 Gram, brutto 101,14 gram, brutto 101,16 gram dan brutto 52,41 gram dari kediaman tersangka.

“Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku, jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram,” kata Bobby.

Atas pengakuan usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah dua kali mengantar narkotika itu dari seseorang berinisial MI yang menawarkan pekerjaan dan ditawari upah Rp 5 juta.

“UAM telah dua kali mengantar sabu, ia ditawarkan oleh MI untuk pekerjaan ini. Setelah disanggupi kemudian dia ditelpon oleh C (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka UAM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

BERITA TERKAIT