test

News

Rabu, 22 November 2023 15:07 WIB

Bandar Ekstasi dan Happy Five di Kafe KLOUD Sky Senopati Ditangkap

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang bandar yang menjual narkotika jenis ekstasi dan happy five yang diduga diedarkan di kafe KLOUD Sky Dining yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pelaku berinisial D itu ditangkap di Jakarta.

“Iya D namanya, ditangkap di Jakarta,” ujar Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Kendati demikian, Mukti belum menyampaikan lebih jauh perihal penangkapan D bersama dengan tiga orang lainnya, yakni berinisial O, H, dan A.

“O perannya sebagai saksi. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka D (bandar), H dan A,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan bersama dengan tim dari Bea dan Cukai di dua kafe yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan pada hari Sabtu (18/11/2023).

Dari penggerebekan itu, sebanyak 3 orang diamankan, di mana salah satunya positif amphetamin, dan satu lainnya merupakan artis.

“Iya N. N saja. Dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip Senin (20/11/2023).

Adapun tiga orang yang diamankan saat penggerebekan di KLOUD Sky Dining & Lounge itu juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kita mengamankan narkoba 6 butir ekstasi, dan happy five 2 butir di Kloud. Sama 28 botol minuman tanpa izin,” ucapnya.

Sementara untuk artis tersebut sudah dipulangkan kembali dikarenakan memiliki izin dokter terkait dengan obat keras yang dikonsumsinya.

“Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter. Obat-obat keras, bukan ekstasi, daftar G lah. Tes urine negatif dia kan ada surat dokter ada resep dokter, jadi pakai obat itu boleh,” tandasnya.

BERITA TERKAIT