test

News

Selasa, 14 November 2023 12:06 WIB

Hoax! Narasi Kekerasan Seksual di Medsos, 1 Orang Diamankan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto beri keterangan. (Foto: PMJ/Polda DIY).

PMJ NEWS - Polisi menindaklanjuti adanya unggahan di media sosial X (Twitter) yang viral terkait dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan seorang mahasiswa berinisial MF dari Universitas Negeri Yogyakarta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan hal tersebut merupakan berita bohong dengan korban berinisial MF (21) dan tersangka berinisial RAN (19).

“Modusnya adalah melakukan menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/11/2023).

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan pihaknya pada tanggal 10 November 2023 melakukan pendalaman terhadap akun X (Twitter) @unymfs tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu mahasiswa yang diduga dilakukan oleh pengurus salah satu BEM FMIPA.

Kemudian didapati bahwa unggahan awal perihal peristiwa tersebut didapatkan dari akun X (Twitter) @akunsambatueu.

“Atas pemberitaan yang viral tersebut, kami jajaran dari Ditreskrimsus Polda DIY bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda DIY mencari sosok korban, yang melaporkan, memposting di akun media sosial X tersebut,” kata Idham.

“Mulai dari tanggal 10, 11, secara di lapangan kami mencari korban tersebut, namun sampai dengan hari ini yang diduga menjadi korban dalam postingan tersebut belum dapat kami temukan, dan juga belum ada yang melapor,” lanjutnya.

Selanjutnya, pada tanggal 12 November 2023, pihak kepolisian menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh seseorang berinisial MF, dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait akun X (Twitter) @akunsambatueu.

“Kemudian kita melakukan upaya paksa, kemudian kita melakukan upaya penangkapan dan kami melakukan penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN, laki-laki, 19 tahun, mahasiswa,” ucapnya.

Bersama dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti Handphone milik tersangka dan didapati adanya akun X (Twitter) @akunsambatueu.

“Akun X atas nama akun sambatueu yang digunakan untuk mengirim postingan tersebut berada dalam hp milik Terlapor,” paparnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan barang bukti handphone milik tersangka juga didapati email yang tertaut dengan akun @akunsambatueu serta adanya draft tulisan di akun WhatsApp tersangka yang kemudian diunggah di akun X (Twitter) @unymfs.

“Ditemukan draft tulisan narasi kekerasan seksual di WhatsApp tersangka terlapor RAN sebelum adanya postingan di akun Twitter (X) @unymfs,” ungkapnya.

“Jadi dari barabf bukti yang kami peroleh milik terlapor RAN memang betul dasar itu yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang memposting di akun X unymfs,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RAN dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT