Senin, 23 Agustus 2021 17:30 WIB
Polda Metro Dalami Unsur Penghinaan Pada Laporan Ayu Ting Ting
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Pedangdut Ayu Ting Ting telah melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan. Tim penyidik kini tengah mendalami unsur penghinaan dalam laporan tersebut.
"Sekarang, laporannya sedang diteliti Krimum Polda Metro Jaya, sedang diteliti terhadap dugaan persangkaan di Pasal 315 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (23/8/2021).
Yusri menyebut jika unsur yang disangkakan telah lengkap, maka pihak penyidik akan segera memanggil terlapor Ayu Ting Ting untuk dimintai keterangan beserta kelengkapan barang bukti.
"Rencananya kalau naik ke tingkat penyelidikan, maka akan kita undang dan lakukan interview terhadap pelapor dulu sambil membawa barang bukti dan saksi lainnya. Nanti akan kita sampaikan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, pedangdut dengan nama lengkap Ayu Rosmalina itu melaporkan KD pemilik akun @gundik_empang karena telah melakukan penghinaan terhadap Ayu dan anaknya, Bilqis Khumairah Razak.
Sebelum dilaporkan, orang tua Ayu, Umi Kalsum dan Abdul Rozak telah lebih dulu mendatangi kediaman KD yang ada di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur. KD tidak ditemukan di kediamannya lantaran tengah bekerja sebagai buruh migran di Singapura.