Senin, 13 November 2023 16:09 WIB
Tipu Caleg DPRD DKI, Ibu Separuh Baya Ditangkap
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polisi tangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NZ (52) dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menargetkan calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa korban dalam kasus tersebut yakni seorang Caleg DPRD DKI berinisial M (58) yang ditipu pelaku mengenal pemodal di Solo, Jawa Tengah.
“Modus operandi pelaku menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan nyaleg,” ujar Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (13/11/2023).
Putra menuturkan, pelaku yang berperan sebagai makelar atau agen dalam penipuan itu ditangkap pada hari Minggu (5/11/2023) lalu menjanjikan pinjaman tanpa jaminan dengan syarat-syarat tertentu, yakni menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian Rp 5 jtuta untuk setiap koper, dan membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp 15 juta.
“Setiap koper dijanjikan diisi uang Rp 5 miliar,” ungkap Putra.
Putra menuturkan, korban M caleg DPRD DKI yang berdomisili di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat itu mengenal pelaku NZ sejak tahun 2024 karena sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik.
Saat itu, dijelaskan Putra, pelaku menjanjikan bisa memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian Caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, Caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon Bupati/Walikota hingga Rp 60 miliar dengan 3 persyaratan tersebut.
Satu koper dijanjikan pelaku bisa terisi Rp 5 miliar menarik perhatian korban untuk meminjam sebesar Rp 30 miliar yang berarti membutuhkan 6 koper, sehingga dibutuhkan dana awal Rp 30 juta.
“Dengan janji pinjaman hingga puluhan miliar rupiah tersebut, pelaku berhasil membujuk korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 23 juta,” paparnya.
Singkat cerita, setelah mengirimkan uang senilai Rp 23 juta, empat koper yang ditunggu korban selama dua minggu tak kunjung datang, dan setiap ditanyakan, pelaku selalu menjawab sabar menunggu hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.
“Dari keterangan Pelaku NZ, uang dari Korban M sebesar 23 Juta rupiah sudah habis ia gunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku NZ kemudian ditangkap dan ditahan dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP ancaman pidana hingga empat tahun penjara.