test

Hukrim

Kamis, 2 Februari 2023 06:06 WIB

Terlilit Hutang, Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu Rp150 Juta di Tambora

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi narkoba. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Polisi meringkus ibu rumah tangga berinisial I (45) yang nekat menjual sabu yang nilainya sampai RP150 juta, karena pelaku mengaku terlilit utang.

Pelaku harus pasrah saat diringkus jajaran Polsek Tambora berkenaan dugaan kasus yang menjeratnya. Ibu dengan dua tersebut diamankan beserta puluhan paket sabu yang siap untuk diedarkan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui ojek online (ojol).

"Kami melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir," terang Putra kepada awak media, Kamis (2/1/2022).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram. Sabu itu dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan atau ciki.

"Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," tuturnya.

Ketika digeledah petugas, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram. Putra mengatakan, I dalam hal ini diduga merupakan bandar.

"Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone," papar Putra.

Kepada polisi, I mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada awalnya I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp150 juta.

"Sebagian sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via ojol," tuturnya.

 

Menurut Putra, pelaku telah menjalankan bisnis jahatnya itu selama enam bulan belakangan ini.

Sementara itu, uang hasil penjualan sabu itu digunakannya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT