Rabu, 1 November 2023 11:03 WIB
Polisi Pakai Sabu, Yulius Bambang Karyanto Divonis 1,5 Tahun Penjara
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Eks Perwira Menengah (Pamen) Baharkam Polri, Yulius Bambang Karyanto (YBK) dijatuhi vonis pidana selama 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania dengan Hakim Anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (bulan),” dikutip dari SIPP PN Jakut Rabu (1/11/2023).
YBK sendiri sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri melalui mekanisme Sidang Kode Etik Polri.
“Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (22/8/2023).
Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran tindakan dari yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis sabu dinilai sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, sanksi pemecatan terhadap Kombes YBK juga merupakan salah satu wujud komitmen dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus narkotika.
“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ucap Ramadhan.
Pemecatan Kombes Yulius Bambang Karyanto lantaran dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
YBK saat itu ditangkap di kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan juga mengamankan seorang wanita di dalam kamar hotel.