test

Hukrim

Selasa, 26 Juli 2022 22:01 WIB

Nekat Curi Motor di Pasar Tradisional, IRT Ini Dibekuk Polisi di Tangerang

Editor: Ferro Maulana

Pelaku pencurian motor yang merupakan ibu rumah tangga. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Tim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MI (30) usai nekat mencuri motor.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (20/07/2022). pelaku mencuri kendaraan milik pengunjung pasar yang terparkir di luar pasar tepatnya di Pasar Tradisional Pasar Kemis, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pelaku terlihat sedang berada di area parkiran. Kemudian, pelaku langsung menghampiri salah satu motor yang ada di area luar pasar.

"Dari keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas, pelaku ini lagi di area parkir kendaraan, terus berjalan ke area gerbang pintu pasar dan menghampiri salah satu motor yang sedang parkir di sana," kata Zamrul pada Selasa (26/07/2022).

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Setelah itu, pelaku terlihat tengah mengawasi situasi sekitar. Merasa keadaan aman, pelaku langsung membawa kabur salah satu motor.

"Kebetulan, kunci motor korban masih tergantung di stop kontak, jadi itu memudahkan pelaku untuk mengambil motor," ujar Zamrul.

Setalah 15 menit kemudian, korban keluar dari pasar, namun melihat motornya sudah hilang. Ia pun melaporkan ke keamanan setempat.

"Kejadian tersebut terekaman CCTV lalu petugas keamanan pasar mencoba untuk mengejar pelaku. Hingga akhirnya didapati masih berada di area tersebut," ucap Zamrul.

Pelaku langsung diamankan petugas keamanan dan warga lalu serta dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan, tindak pencurian itu baru dilakukannya satu kali.

"Baru dilakukan satu kali, karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dia," pungkasnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT