test

Entertainment

Rabu, 13 Februari 2019 16:09 WIB

Artis Jupiter Fortissimo Ditangkap Dengan Barang Bukti Sabu di Kosannya

Editor: Redaksi

Barang Bukti dari Josh yang diamankan Polisi. (Foto : Dok PMJ).
PMJ- Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap seorang artis bernama Jansen Talloga atau yang akrab disapa Jupiter Fortisino. Penangkapan dilakukan pada Senin (11/2) sekitar pukul 07.30 WIB dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Berdasarkan identitas tersangka, Jansen berprofesi sebagai seniman atau publik figur. Tidak sendiri, Josh ditangkap bersama dengan penyalur narkoba kepadanya yang bernama Eko Agus Iswanto alias Ngadilan. “Kita amankan di kediaman pelaku (Kosan) di Jalan Tawakal, Grogol, Petamburan Jakarta Barat. Artis inisial JT dan satu rekannya inisial EI. Pemeriksaan masih berlangsung,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada pmjnews.com, Rabu (13/2) sore. [caption id="attachment_13235" align="alignnone" width="960"] Barang Bukti dari Josh yang diamankan Polisi. (Foto : Dok PMJ).[/caption] Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 (satu) buah tempat kacamata warna coklat yang di idalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sahu dengan berat 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) buah tabung kaca (cangklong), 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Vivo, 1 (satu) set alat penghisap sabu dan . 2 (dua) buah korek api gas. Sedangkan Eko terdapat barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok. [caption id="attachment_13236" align="alignnone" width="960"] Sabu yang menjadi barang bukti polisi. (Foto : Dok PMJ).[/caption] “Pemeriksaan urine sudah positif ya,” singkat Argo. “Kita sudah proses penyidikan dan pengembangan dari barang bukti yang sudah diamankan. Tersangka masih dalam proses penyidikan,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP M. Iqbal Simatupang, SIK. Teresangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gtg-03)

BERITA TERKAIT