test

News

Kamis, 2 November 2023 17:29 WIB

Puluhan Orang Pelaku Berbagai Kejahatan Ditangkap Polres Metro Bekasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pelaku tindak kejahatan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS -  Puluhan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Metro Bekasi dalam berbagai pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi selama bulan Oktober 2023.

“Jumlah 28 tersangka,” ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Sumarni menuturkan, puluhan tersangka yang ditangkap itu terdiri berbagai kasus tindak pidana, yakni pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pembunuhan, dan perampasan.

Beberapa identitas pelaku yang ditangkap yakni diantaranya pelaku kasus pembunuhan berinisial KD, kasus curas DJ, SJ, MS, DA, FJ alias Dengek, AH, FA ALS FATIR, AD, SB alias Kinoy, SM alias Cobra, SR alias Iwan Tato. Lalu paku kasus curat berinisial NH, AO, GK, RS, NS, MDF, serta pelaku kasus curanmor berinisial AH, DK, TM, HA, GN alias Ibeng.

Sebagian besar motif dari pelaku kejahatan melakukan aksinya yakni untuk memenuhi kebutuhan keluarga setelah menjual barang hasil kejahatan.

Sementara salah satu motif dari kasus pembunuhan yang terjadi yakni dikarenakan pelaku yang kesal kepada korban yang wajahnya mirip dengan tamu kencan sebelumnya yang tidak membayar sesuai kesepakatan, dan kemudian pelaku memukul wajah korban hingga membentur tembok.

Barang bukti yang disita dan diamankan dari berbagai kasus yakni diantaranya 9 unit motor, 7 senjata tajam berbagai jenis, 1 pucuk softgun, 5 tabung gas softgun, 6 kunci letter T, 14 unit handphone, 3 obeng, 1 tang, 1 gunting, dan beberapa lembar kwitansi maupun bukti transfer dan rekening koran.

Pasal-pasal yang diterapkan pada tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

BERITA TERKAIT