Kamis, 16 Februari 2023 19:07 WIB
Jera, Polda Metro Koordinasi Kejaksaan Beratkan Hukuman Pelaku Kejahatan
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres jajaran menangkap 296 tersangka dari 199 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dari ratusan tersangka itu, sebanyak 24 tersangka merupakan residivis yang tertangkap kembali setelah melakukan kejahatannya.
“(Dari) 296 orang (tersangka yang ditangkap), diantaranya adalah residivis 24 orang, artinya yang bersangkutan ini dalam waktu residif (residivistis) mengulangi perbuatannya,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (16/2/2023).
Hengki menuturkan, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memaksimalkan hukuman pidana kepada para pelaku kasus kejahatan di masyarakat agar menimbulkan efek jera.
“Oleh karenanya kami sudah bekerja sama, berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, terhadap kasus-kasus yang menonjol yang meresahkan masyarakat, kita harapkan bisa dituntut maksimal sehingga menimbulkan efek jera,” papar Hengki.
Terlebih, untuk para pelaku kejahatan yang berstatus residivis dengan berencana untuk menambahkan Pasal untuk memberatkan hukumannya.
“Dan khusus untuk pelaku-pelaku yang residivis, itu namanya ada tenggang waktu masa waktu residif, rentang waktu tertentu yang bersangkutan melakukan tindak pidana serupa, maka akan kita tambahkan pasal 486 KUHP, ancamannya akan ditambah lagi buat pelaku supaya jera,” jelasnya.