test

News

Rabu, 1 November 2023 21:05 WIB

Hari Pertama, 22 Mobil dan 37 Sepeda motor Tak Lulus Uji Emisi

Editor: Hadi Ismanto

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi. (Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 1 November 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pada hari pertama setidaknya ada 20 mobil dan 37 sepeda motor tidak lulus uji emisi di lima titik lokasi.

Lima lokasi itu di antaranya Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), sisi Utara pusat perbelanjaan Lebak Bulus (Jakarta Selatan), Jalan Lodan (Jakarta Utara), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), dan Jalan Puri Lingkar Luar (Jakarta Barat).

"Untuk kendaraan roda empat di lima lokasi tersebut dari 133 kendaraan yang mengikuti uji emisi, sebanyak 133 kendaraan lulus dan 20 kendaraan tidak lulus," ungkap Asep Kuswanto kepada wartawan.

Sementara untuk kendaraan sepeda motor, lanjut Asep, dari 159 sepeda motor yang diuji setidaknya terdapat 122 kendaraan lulus uji emisi dan 37 kendaraan tidak lulus.

"Sehingga total ada 57 kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi dari 292 kendaraan yang mengikuti uji emisi," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan razia uji emisi ini dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta. Hal tersebut berdasarkan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama pihak terkait menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," ungkap Asep kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” tuturnya.

BERITA TERKAIT