test

News

Kamis, 2 November 2023 14:32 WIB

Polda Metro Pastikan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Editor: Hadi Ismanto

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan uji emisi kendaraan tidak akan menjadi syarat untuk perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Syarat perpanjangan surat kendaraan (STNK) tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Menurut Latif, syarat perpanjangan STNK masih sesuai seperti yang tertuang dalam undang-undang yang berlaku. Apabila uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK, tentunya harus mengubah aturan yang ada.

"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang," ucapnya.

"Nggak, kalau itu nggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," sambunnya.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Mohamad Amin menyebut target tilang uji emisi ini adalah kendaraan yang berusia di atas tiga tahun. Nantinya, surat uji emisi itu dapat digunakan sebagai syarat perpanjangan STNK.

"Jadi kalau untuk kendaraan yang masih di bawah tiga tahun, itu tidak dilakukan uji emisi, tapi yang di atas tiga tahun wajib dilakukan uji emisi dan hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan," ungkap Amin.

BERITA TERKAIT