test

News

Rabu, 1 November 2023 14:34 WIB

Dinas LH DKI Jakarta: Razia Uji Emisi Hanya Berlangsung Pukul 8-10 Pagi

Editor: Hadi Ismanto

Satlantas Jakarta Selatan bersama dengan Sudin Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Uji Emisi di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ NEWS - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai memberlakukan kembali sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi pada 1 November 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan penindakan tilang uji emisi ini hanya akan berlangsung selama dua jam, yakni pukul 08.00-10.00 WIB.

"Pelaksanaan (razia uji emisi) ini memang pada hari ini kita lakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB," ujar Asep Kuswanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/11/2023).

Lebih lanjut Asep menjelaskan, operasi penindakan tilang uji emisi ini ini berlangsung di sejumlah titik yang tersebar di masin-masing wilayah Jakarta.

"(Razia uji emisi) ada di beberapa titik lokasi," ucapnya

Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya.

BERITA TERKAIT