test

News

Sabtu, 3 Februari 2024 14:34 WIB

Polda Metro Ungkap Alasan Belum Bisa Terapkan Tilang Uji Emisi

Editor: Hadi Ismanto

Sejumlah pengendara melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya hingga kini belum bisa menerapkan tilang uji emisi di wilayah hukum DKI Jakarta. Hal itu dikarenakan masih menunggu kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memeriksakan kondisi kendaraan miliknya.

"Sementara ini belum (tilang uji emisi) karena pertimbangan-pertimbangan. Makanya kita mencoba meningkatkan kepatuhan dan kesadaran warga dulu," ungkap Kepala Seksi Tata Tertib Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Menurut Edi, penerapan tilang dan sanksi uji emisi ini masih perlu dibahas seluruh stakeholder terkait. Untuk penindakannya, polisi bisa saja menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati begitu, Edi berharap masyarakat sadar dan memiliki tanggung jawab terhadap perawatan kendaraannya. Dia menyebut hal ini berkaitan erat dengan kelayakan kendaraan.

"Jadi kendaraan yang beroperasi di jalan itu harus memenuhi kelaikan. Salah satunya adalah lolos emisi gas buang. Jangan menyadarkan belum, tahu-tahu dilakukan tilang. Polisi mencoba bagaimana mengupayakan kepatuhan publik," tuturnya.

Edi menambahkan kepolisian dalam hal menerapkan tilang uji emisi ini tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya koordinasi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Selain itu, peran bengkel dalam penerapan tilang uji emisi dan kesadaran pemilik kendaraan.

"Peran dari pengelola, padahal kendaraan umum itu subjeknya sebenarnya bukan dari pengemudi, kalau polisi lalu lintas subjek hukumnya adalah pengemudi yang mengendarai di jalan. Jadi kita perlu membahas peran bengkel," tukasnya.

BERITA TERKAIT