logo-pmjnews.com

News

Rabu, 25 Oktober 2023 15:05 WIB

Berakhir Damai, Kasus Kecelakaan Ferrari Tabrak Motor di Senayan Dihentikan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Mobil Ferrari ringsek usai tabrak lima kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)
Mobil Ferrari ringsek usai tabrak lima kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS - Kasus kecelakaan beruntun melibatkan mobil mewah Ferrari yang menabrak lima kendaraan lainnya di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, awal Oktober berakhir damai.

Keputusan berdamainya dal kasus tersebut disepakati oleh kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka mediasi pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) dan sejumlah pemotor yang ditabraknya.

“Sudah (berdamai antara pengemudi Ferrari dan kendaraan lain). Sudah sepakat kedua belah pihak,” unar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Rabu (25/10/2023).

Dengan adanya keputusan damai dari kedua belah pihak, Jhoni melanjutkan, penyidik yang menangani kasus kecelakaan tersebut sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Iya sudah dihentikan (kasusnya) karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan atas gelar perkara hasil pemeriksaan.

“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” ujar Jhonny kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Jhonny, tersangka RAS yang mengendarai mobil Ferrari mengaku dalam kondisinya mengantuk saat terjadi kecelakaan.

Menurut Jhonny, pelaku disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang mengalami luka.

“Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk,” ucapnya.

“Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2. Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 korban sudah bisa kembali ke rumah,” jelasnya.

BERITA TERKAIT