test

News

Senin, 9 Oktober 2023 12:01 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan, Polisi: Sopir Ferrari Akui Mengantuk

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra terkait kecelakaan di dekat Bundaran Senayan. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan atas gelar perkara hasil pemeriksaan.

"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," ujar Jhonny kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Jhonny, tersangka RAS yang mengendarai mobil Ferrari mengaku dalam kondisinya mengantuk saat terjadi kecelakaan.

Menurut Jhonny, pelaku disangkakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang mengalami luka.

"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk,” ucapnya.

"Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2. Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. Korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 05.30 korban sudah bisa kembali ke rumah,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29), yang menabrak dua mobil dan tiga motor di Jalan Jenderal Sudirman sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu, 8 September 2023 dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden nahas itu.

“(Pengemudi mobil Ferrari) sudah diamankan,” ungkap Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Lebih lanjut Diella mengungkapkan, saat diamankan pengemudi mobil Ferrari itu masih dalam kondisi sadar. Polisi juga menilai RAS kooperatif dan tidak melarikan diri.

“Iya lagi kita tes (urine). (Pengemudi) sadar,” ucapnya.

“Tidak ada (upaya melarikan diri) dan kooperatif yang bersangkutan. (Soal kabar perselisihan) itu masih dalam lidik,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT