Senin, 9 Oktober 2023 14:02 WIB
Polisi Sebut Pengemudi Ferrari Dalam Kecepatan Tinggi Saat Kecelakaan
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polisi menetapkan pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) sebagai tersangka dalam kasus Kecelakaan yang terjadi di sekitaran Bundaran Senayan, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan penetapan tersangka dikarenakan kelalaiannya yang mengaku mengantuk dan mengemudi dalam kecepatan tinggi.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk, jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan," ungkap Jhoni kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Pada saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam,” imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Jhoni, tersangka saat ini belum menjalani penahanan. Dia menjelaskan saat ini RAS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Jhoni menambahkan pengemudi mobil Ferrari dikabarkan siap bertanggung jawab kepada para korban. RAS akan menanggung kerugian atas insiden kecelakaan tersebut.
"Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban. Belum (estimasi kerugian)," tukasnya.