Senin, 16 Oktober 2023 14:01 WIB
1 November Tilang Uji Emisi Diberlakukan Kembali, Ini Lokasi Yang Ditarget
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta akan kembali diterapkan pada tanggal 1 November 2023 mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan secara teknis pelaksanaan tilang uji emisi akan berfokus di wilayah yang memiliki kualitas udara dengan polusi udara yang tinggi.
“Kita juga akan di tempat-tempat tertentu, misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, ya kita akan menyasarnya ke sana,” ujar Latif kepada wartawan, dikutip Senin (16/10/2023).
*Nanti mana, tempat mana yang kualitas udaranya masih ini (buruk) kita ke sana kita sasar ke sana,” lanjutnya.
Kendati demikian Latif belum menyampaikan lebih jauh perihal lokasi-lokasi yang rencananya akan dilaksanakan tilang uji emisi.
Nantinya, kata Latif, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perihal pelaksanaan teknis lebih jauhnya agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Nanti kita teknisnya akan kita bicarakan lebih lanjut, sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu kan. Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.