test

News

Senin, 16 Oktober 2023 13:05 WIB

Polisi Tangkap Penyekap dan Pemerkosa Wanita di Apartemen Jakut

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi beri keterangan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang pria bernama Fajar Eka Putra Wijaya alias Deni Setiawan (26) yang menyekap dan memperkosa seorang wanita berinisial TN (20) asal Cimahi, Jawa Barat, di sebuah apartemen milik pelaku di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan korban dan tersangka baru saling kenal selama 3 minggu melalui aplikasi Muzz.

“Awal mulanya korban hanya diajak bertemu kemudian diajak mengobrol. Ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya,” ujar Binsar dalam keterangan yang diterima Senin (16/10/2023).

Binsar mengungkapkan, korban saat itu diintimidasi secara seksual maupun verbal. Korban pun sempat menolak, namun oleh pelaku diancam.

“Mulai muncul ancaman, (sehingga korban) ketakutan dan korban pasrah dilakukan tindakan-tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi dua kali dan tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku,” ucapnya.

Keterangan terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap atas laporan yang diterima polisi melalui nomor Call Center 110.

Korban yang mengambil waktu saat pelaku lengah menghubungi ibunya, dan kemudian diteruskan ke majikannya yang menghubungi 110.

“Kemudian ibu kandung korban menyampaikan kepada majikan dan majikan memberikan informasi ke 110 dan kami langsung bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku pada saat itu,” papar Gede.

Pelaku dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 6 huruf b dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 285 KUHPidana.

BERITA TERKAIT