test

News

Jumat, 13 Oktober 2023 09:26 WIB

Polisi Tangkap Perusak Fasilitas dan Penganiaya Satpam Komplek di Depok

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menangkap pelaku pengerusakan fasilitas dan penganiayaan satpam di komplek perumahan Pancoran Mas. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pria berinisial VHL alias Igor (38), pelaku pengerusakan fasilitas dan penganiayaan petugas keamanan di Klaster Edelweiss Bella Casa Residence, Pancoran Mas, Kota Depok.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simare Mare mengatakan peristiwa pengerusakan dan penganiayaan terjadi pada Jumat, 23 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu tersangka bersama empat rekannya hendak menemui seseorang di Perumahan Bella Casa Edelweiss.

Namun, lanjut Markus, setibanya di pos satpam tali portal dipegangi korban dan hendak menutupnya. Lantaran kesal, korban turun dari sepeda motor membawa stik golf dan merusak neonbox.

"Tujuannya untuk berkunjung mencari seseorang. Mau menyerang orang yang ada di kompleks perumahan tersebut. Ada pemicunya, sehingga datang ke sana," ujar Markus Simare Mare kepada wartawan di Mapolres Depok, Kamis (12/10/2023).

"Karena kesal portal mau diturunkan dan satpam belum memanggilkan orang yang dicari, tersangka lalu turun dari motor bawa stick golf langsung mengayunkan dari arah atas ke bawah ke bagian akriliknya (neonbox)," tuturnya.

Tak sampai disitu, Markus, VHL selanjutnya tersangka menghampiri satpam yang berjaga saat itu dan memukulnya bagian tubuh sebanyak tiga kali. Sekuriti itu pun menghindar ke dalam komplek, sementara pelaku kabur melarikan diri.

"Tersangka pukulkan ke bagian atas badan, lengan atas dan sekitarnya sebanyak tiga kali hingga satpam itu lari masuk ke dalam kompleks. Tersangka pun pergi atau kabur dari tempat kejadian perkara," terangnya.

Korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Metro Depok yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/2741/IX/2023/SPKT/ /POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2023.

Atas perbuatannya, tersangka VHL dikenakan pasal berlapis tentang pengerusakan dan penganiayaan, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. "Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, ancaman 5 tahun ke atas," tukasnya.

BERITA TERKAIT