test

News

Kamis, 5 Oktober 2023 21:01 WIB

Dua Pemerkosa ABG Depok Ditangkap, Polisi: Pelapor Minta Dihukum Berat

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap dua pelaku dugaan pemerkosaaan secara bergilir terhadap seorang remaja perempuan berinisial NF (14). Peristiwa ini terjadi di Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong RT 4/8, Curug, Cimanggis, Kota Depok.

asat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan para pelaku yang ditangkap di antaranya pacar korban berinisial TMK (18) dan temannya RH (23), yang berprofesi sebagai pedagang siomay.

"Sudah kami tangani dan dalam pendampingan, tidak kami laksanakan rilis kasus karena permintaan dari korban dan keluarganya," ujar Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, pihak pelapor berharap kedua pelaku dihukum seberat-beratnya. Sementara kondisi korban saat ini psikis baik dan pendidikan diarahkan untuk mengejar paket C.

"Tuntutan dari pelapor pelaku dihukum seberat-beratnya," ucapnya.

Hadi menjelaskan, korban dan pelaku ditangkap oleh warga setempat pada 20 September 2023. Menurut dia, kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Ancaman hukuman) 5 sampai 15 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT