test

Entertainment

Rabu, 4 Oktober 2023 17:41 WIB

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya sementara ini menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, Rabu (4/10/2023).

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka ASD alias S," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan.

Selain itu, lanjut Hengki, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dalam penyidikan dengan melibatkan 28 orang saksi maupun ahli.

"Terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli," ucapnya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dalam penanganan kasus ini. Mulai dari Kementerian PPPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta LPSK.

Diberitakan sebelumnya, kontroversi terkait adanya kabar sesi pengecekan tubuh atau body checking di ajang Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga difoto tanpa busana berbuntut adanya laporan polisi.

Salah satu korban yang juga finalis ajang tersebut berinisial N melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari ini Senin (7/8/2023).

"Bahwa pada 1 Agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami," ujar Mellisa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

"Dimana mereka tanpa sepengetahuan, atau diberitahu tanpa adanya akses informasi, tidak ada di dalam rundown, bahkan provincial director tidak diberitahu akan diberikan body checking," sambungnya.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023 dengan terlapor PT Capella Swastika Karya dengan penyertaan Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," jelasnya.

Mellisa menambahkan dalam laporan tersebut pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti yang dibawa. "Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video," ucapnya.

"Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki," tukasnya.

BERITA TERKAIT