test

News

Selasa, 3 Oktober 2023 21:01 WIB

Polri Ungkap Penyelundupan Narkoba Modus Makanan Hewan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri yang bertindak sebagai Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba saat menggelar konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Polri menangkap 1.532 tersangka dari ribuan laporan polisi yang diterbitkan selama 10 hari bertugas dalam rentang 21-30 September 2023.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang bertindak sebagai Kasatgas mengungkap adanya empat kasus yang menonjol dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Dari empat kasus tersebut ada delapan tersangka yang sudah ditangkap, serta 320,60 kg sabu dan 335.973 butir ekstasi telah berhasil kami sita," jelas Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/10/2023).

Kasus pertama, operasi gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya di wilayah Perairan Bengkalis, Riau, dengan mengamankan tiga tersangka berinisial R, D, dan E serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 147 kilogram.

Selanjutnya kasus kedua, pengungkapan dari Polda Metro Jaya yang berlokasi di Provinsi Aceh dengan mengamankan barang bukti sabu 173,27 kilogram dan menangkap dua tersangka berinisial MN dan A alias W.

Untuk kasus ketiga yang diungkap memiliki modus berbeda dari dua kasus sebelumnya. Pengungkapan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri ini berlokasi di Banten dan DKI Jakarta dengan menyamarkan sebagai makanan hewan, dua orang ditangkap berinisial FF dan R.

"Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyelundupkan narkoba yang disamarkan dengan makanan hewan. i mana telah diamankan barang bukti sebanyak 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu," terangnya.

Adapun kasus terakhir yang diungkap oleh Polda Metro Jaya dengan lokasi di wilayah Jakarta dan Banten. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa puluhan ribu butir ekstasi.

"Diamankan barang bukti sebanyak 55.000 pil ekstasi dengan tersangka inisial MA. Adapun modus operandi yang dilakukan adalah menyembunyikan ekstasi di dalam plafon mobil Hiace," tukasnya.

BERITA TERKAIT