test

News

Selasa, 3 Oktober 2023 14:41 WIB

Korupsi Tol Japek, Kejagung Sita 354.700 Dolar AS dari 3 Perusahaan

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak Kejaksaan Agung  menyita pecahan mata uang asing senilai 354.700 dolar AS dalam penggeledahan tiga perusahaan pada dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Hal itu termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan hasil penggeledahan dan penyitaan tiga perusahaan pada Senin 2 Oktober 2023 itu penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan mata uang asing.

"Tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," terang Ketut dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Adapun sejumlah dokumen dan uang mata asing tersebut disita dari tiga perusahaan pertama PT GSF yang beralamat di Kompleks Pertokoan Rawasari Mas Blok B Nomor 18 Jalan Percetakan Negara Kavling 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kedua PT DP yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara Nomor 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Ketiga yang digeledah dan disita yaitu PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 Nomor 18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

BERITA TERKAIT